Transaksi sudah sangat lama. Tanggal 28 Oktober 2018 Anton chat saya secara personal melalui facebook messenger menanyakan untuk gadai motor. Setelah negosiasi akhirnya deal transaksi gadai sepeda motor Yamaha dengan No Pol: B 4571 SFU an pemilik Nita Sulistiah yang disebut sebagai istrinya dengan nilai gadai Rp 2.500.000 di Jl Desa Lama no 8, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan perjanjian, keduanya memastikan bahwa unit yang digadaikan adalah milik sendiri, telah lunas, dan tidak sedang digadai di tempat lain.
Setelah beberapa bulan Anton maupun istrinya tidak pernah datang untuk menebusnya, chat dan telpon saya tidak pernah dibalas, malah datang debt collector menyita motornya dengan membawa surat penarikan resmi. Setelah penarikan itu saya baru sadar ternyata ybs telah melakukan penipuan dengan mengatakan motor yang digadai telah lunas, namun ternyata belum lunas dan menunggak pembayaran di leasing.
Beberapa bulan dan tahun berlalu, terakhir saya datangi alamat rumah yang dicantumkan yang adalah rumah orang tuanya yang bernama Bapak Somari di Lebak Bulus, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, namun ybs tidak berada di lokasi. Keluarganya mengaku tidak mengetahui alamat pasti Anton dan istrinya. Ibunya menyatakan bahwa Anton memang banyak dicari dan ditagih hutang orang. Bapaknya sering memarahinya karena itu, sehingga Anton jarang pulang ke Lebak Bulus.
Nama & no rek pengirim/korban: F****n N******y (diamankan)
Nominal Transaksi yang harus direfund: 2.500.000
Waktu transaksi: 26 Oktober 2018, 15:02
No rek penerima: Bank BCA an Anton no 7180320789
Saya masih menunggu iktikad baik ybs untuk menyelesaikan secara baik-baik, sebelum nantinya melaporkan ke kepolisian.
Selama laporan ini masih muncul berarti masalah belum selesai. Jika ybs, rekan, saudara, atau ahli warisnya membaca tulisan ini, dipersilakan untuk segera melunasi, atau hubungi admin redaksi WAPO GET CONTACT jika menemukan kendala.
Komentar
Posting Komentar